Tanggapi Eksepsi Rizieq, PN Jaktim akan Lanjutkan Sidang Hari Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa 30 Maret 2021. Agendanya yaitu penyampaian pendapat jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya telah dibacakan Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.

“Perkara nomor 221,222, dan 226. Agenda pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa atau penasihat hukum,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

Alex menegaskan bahwa sidang tetap digelar secara offline yaitu Rizieq akan hadir langsng dalam ruang sidang PN Jakarta Timur. Sementara jalannya persidangan masih akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

“Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur,” kata Alex.

Adapun, Rizieq telah membacakan eksepsi pada Jumat 26 Maret 2021 secara tatap muka atas keputusan majelis hakim terhadap permohonan Rizieq.

Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terhadi di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini