Tanggapan Ridwan Kamil soal Hukuman Mati untuk Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman mati Pengadilan Tinggi Bandung. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menghormati putusan pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar 300 juta Rupiah lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Terkait putusan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan menghormati keputusan pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry.

“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.

“Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Nasib Guru Honorer Status R3, GMKI Kupang Temui Komisi I DPRD NTT

Minews.id, Kupang - Kebijakan terkait PPPK paruh waktu bagi kalangan guru honorer status R3 di wilayah NTT masih berpolemik....
- Advertisement -

Baca berita yang ini