Tanggapan IDI atas Vonis 14 Bulan Penjara bagi Jerinx SID

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara atas vonis 1 tahun 2 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar terhadap drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Menurut Dewan Pakar IDI M Nasser, vonis tersebut cukup adil dan dapat menjadi pembelajaran.

“Jadi kami percaya bahwa hakim itu memberikan keputusan yang dianggap paling adil dan paling pas dan paling memiliki nuansa keadilan untuk semua pihak yang bersengketa,” kata Nasser, seperti dikutip dari CNN, Kamis 19 November 2020.

Ia menegaskan, IDI bukanlah pihak yang ingin memenjarakan orang, hanya saja perlu diberikannya pelajaran bahwa jika ingin menyampaikan sesuatu, haruslah disertai bukti.

Dalam hal ini, Jerinx sudah melakukan kesalahan setelah mengatakan bahwa IDI merupakan ‘kacung WHO’ pada Agustus 2020 lalu.

“Jadi IDI tidak berada pada posisi puas atau tidak puas, IDI tidak berada pada keinginan-keinginan untuk memenjarakan orang, itu jauh. Tapi bahwa IDI menghendaki bahwa ada proses edukasi, iya,” ujarnya.

“Sepanjang sudah menjadi pembelajaran oleh banyak pihak maka itu sudah cukup bagi IDI.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini