Tanggapan Brigjen Prasetijo Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

Usai vonis, pihak Prasetijo berencana mempertimbangkan pengajuan banding atas hukuman tersebut.

“Kami lagi pikir-pikir mengenai perkara ini semoga, nanti lihatlah apa yang kami lakukan terhadap perkara ini yang jelas jauh dari rasa keadilan. Nanti kita akan putuskan karena masih pikir-pikir,” kata kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Diketahui, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rolas menilai vonis tersebut tidak adil karena tiga surat yakni, surat Covid-19, keterangan sehat, dan surat jalan yang menjadi objek perkara ini seharusnya sudah tak berlaku.

“Kita bicara perkara ini, apa sih objeknya? Objek dari perkara ini adalah surat yang diduga palsu. Kenapa surat ini lahir? Surat ini lahir dari perintah gugus tugas nomor 4 dan 5. Jadi karena ada perintah gugus tugas nomor 4 dan 5, makanya surat jalan, surat keterangan sehat dan Covid lahir,” ujar Rolas.

Ia mengaku, saat kliennya berangkat pada 6 Juni surat Surat Edaran Nomor 4 dan 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19 sudah tidak berlaku. Karena terbitnya surat Surat Edaran Nomor Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19. Hal itu seharunyaa telah mengesampingkan surat jalan dan surat kesehatan.

Kemudian, Rolas menuding bahwa surat yang dinilai palsu tersebut seharusnya dipertanggung jawabkan oleh pihak dokter yang menandatangani surat tersebut. Sebagaimana diketahui dalam persidangan, surat kesehatan dan Covid-19 ditandatangani oleh saksi dr Hambek Tanuhita selaku dokter di Pusdokkes Polri.

“Kedua, surat Covid ini kan surat keterangan kedokteran. Kalau kita baca Undang-undang Kedokteran, harusnya dokter yang tanggung jawab karena yang menandatangan dan mengeluarkan. Ini yang kita lihat masih kurang adil atau kurang fair,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini