Taliban Disinyalir Dalangi 72 Pembunuhan di Luar Proses Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, KABUL – Lebih dari 100 pembunuhan di luar proses hukum di Afghanistan sejak kelompok Taliban mengambil alih kekuasaan pada 15 Agustus 2021. Fakta ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Hak Asasi PBB, Nada Al-Nashif.

Nada mengaku khawatir dengan potensi meningkatnya dan berlanjutnya laporan pembunuhan semacam itu. Sebanyak 72 pembunuhan di antaranya dikaitkan dengan Taliban, kata Nada.

“Antara Agustus dan November, kami menerima tuduhan yang kredibel tentang lebih dari 100 pembunuhan mantan pasukan keamanan nasional Afghanistan dan lainnya yang terkait dengan pemerintah sebelumnya,” katanya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

“Dalam beberapa kasus, mayat-mayat itu dipamerkan di depan umum. Ini telah memperburuk ketakutan di antara kategori populasi yang cukup besar ini,” sambung Nada, melansir RFI.fr.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Taliban, Abdul Qahar Balkhi mengatakan pemerintah berkomitmen penuh pada dekrit amnesti dan membantah tuduhan yang menyatakan pegawai pemerintahan sebelumnya dianiaya.

“Siapapun yang ditemukan melanggar keputusan amnesti akan dituntut dan dihukum. Insiden akan diselidiki secara menyeluruh tetapi rumor yang tidak berdasar tidak boleh dianggap begitu saja,” kata Abdul Qahar Balkhi.

Al-Nashif, yang mempresentasikan pembaruan hari Selasa kepada dewan atas nama kepala hak asasi PBB Michelle Bachelet, mengatakan banyak anggota kelompok jihad Negara Islam-Khorasan yang merupakan musuh utama Taliban, juga dilaporkan tewas.

“Di provinsi Nangarhar saja, ada … tampaknya ada pola setidaknya 50 pembunuhan di luar proses hukum terhadap individu yang diduga anggota ISIL-KP,” sambung Nada, dengan laporan “metode brutal … termasuk gantung, pemenggalan kepala. , dan tampilan publik mayat”.

Dalam sebuah laporan yang dirilis, Amnesty International juga mengatakan anggota Taliban telah menyiksa dan membunuh minoritas etnis dan agama, mantan tentara Afghanistan dan simpatisan pemerintah yang dicurigai saat mereka menguasai Afghanistan pada Juli dan Agustus.

“Bukti baru kami menunjukkan bahwa, jauh dari transisi kekuasaan yang diklaim Taliban terjadi, rakyat Afghanistan sekali lagi telah membayar dengan nyawa mereka,” kata sekretaris jenderal Amnesty Internasional, Agnes Callamard.

“Rumah, rumah sakit, sekolah, dan toko berubah menjadi TKP karena orang berulang kali terbunuh dan terluka. Orang-orang Afghanistan telah menderita terlalu lama, dan para korban harus memiliki akses ke keadilan dan menerima reparasi,” katanya.

Komentar PBB dan Amnesty muncul setelah Amerika Serikat dan negara-negara lain mengutuk Taliban menyusul laporan Human Rights Watch awal bulan ini yang mendokumentasikan 47 ringkasan eksekusi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penanganan Kasus Air Keras Melalui Pengadilan MiliterDinilai Solutif

Oleh: Dimas Alfarizi RahmanKasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotanpublik di tengah dinamika penegakan hukum yang ditempuh melalui mekanisme peradilanmiliter. Langkah ini dinilai sejumlah kalangan sebagai solusi yang tepat untuk memastikanproses hukum berjalan profesional, terukur, dan sesuai dengan kewenangan institusi yang terlibat, terutama karena dugaan keterlibatan aparat militer. Pemerintah pun menunjukkankomitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengganggu independensi proses hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses penyidikan terus berjalan secara signifikan. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyampaikanbahwa penyidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI telah mencapai sekitar 80 persen. Hal ini menandakan adanya progres yang cukup cepat dalam mengungkap kasus yang sempat memantik perhatian luas masyarakat. Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkanempat orang tersangka dengan sangkaan pasal terkait penganiayaan berat dan penganiayaanberencana, yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu sejumlahbukti penting. Penyidik saat ini tengah menantikan hasil visum dari Rumah Sakit CiptoMangunkusumo serta keterangan dari korban sebagai saksi utama. Kedua hal ini menjadi faktorkrusial dalam memperkuat konstruksi perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pendekatan yang berhati-hati ini dinilai penting agar proses hukum tidak tergesa-gesa dan tetapmengedepankan akurasi serta keadilan bagi semua pihak.Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwainstitusinya bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Keempat tersangkabahkan telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat sejakpertengahan Maret 2026. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada upaya untukmelindungi pelaku, melainkan justru menunjukkan keseriusan institusi militer dalam menjagaintegritasnya.Pengawasan dari Komnas HAM juga terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjagatransparansi. Lembaga tersebut berencana melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memintaketerangan para tersangka serta menghadirkan ahli dari berbagai bidang. Upaya ini bertujuanuntuk memperkuat analisis dan memastikan bahwa kesimpulan yang dihasilkan benar-benarmencerminkan keadilan substantif, tidak hanya sekadar memenuhi aspek formal hukum.Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban turut menjadi bagian penting dalam proses ini. Lembaga tersebut telah memberikan perlindungan fisik kepada korban, termasuk pengamananmelekat, bantuan medis, serta pemenuhan hak-hak prosedural selama proses hukum berlangsung. Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban, sehingga mereka dapat menjalaniproses hukum tanpa tekanan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya fokus padapenindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban.Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia melalui ketuanya M. Risdiansyah menilai bahwa sikappemerintah yang tidak mencampuri proses peradilan merupakan langkah yang tepat. Hal inisejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakanhukum secara cepat dan profesional. Sikap Menteri HAM Natalius Pigai yang tidak melakukanintervensi juga dianggap sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip negara hukum.Menurut Risdiansyah, intervensi pemerintah dalam proses hukum justru berpotensi menimbulkanpreseden buruk di masa depan. Jika hal tersebut dibiarkan, maka dapat membuka ruang bagipenyalahgunaan kekuasaan yang merugikan sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidakmendorong pemerintah untuk melampaui kewenangannya.Dalam perspektif yang lebih luas, penggunaan peradilan militer dalam kasus ini seharusnyadipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah dan telah diatur dalam sistemperundang-undangan. Setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing dalam menanganiperkara yang melibatkan anggotanya. Dengan adanya pengawasan dari lembaga independenseperti Komnas HAM dan LPSK, proses ini tetap berada dalam koridor transparansi danakuntabilitas.Sepanjang satu tahun terakhir, pemerintah juga mencatat berbagai keberhasilan dalammemperkuat sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Upaya tersebut terlihat darimeningkatnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, percepatan penanganan kasus strategis, hingga penguatan peran lembaga pengawas yang semakin aktif dalam menjalankan fungsinya. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya reaktif terhadap kasus tertentu, tetapi jugaterus membangun sistem yang lebih kuat dan berkeadilan.Dengan demikian, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus melaluipengadilan militer dapat dipandang sebagai langkah yang solutif selama dijalankan secaratransparan dan akuntabel. Semua pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukumuntuk berjalan tanpa tekanan, serta mendukung upaya penegakan hukum yang adil. Padaakhirnya, keadilan hanya dapat terwujud apabila setiap elemen bangsa menghormati hukum danbersama-sama menjaga integritas sistem peradilan yang menjadi fondasi negara hukum.*) Analis Kebijakan Keamanan dan Peradilan
- Advertisement -

Baca berita yang ini