MINEWS, JAKARTA-Usai beredarnya video seks gangbang yang diperankan warga Garut. Kini prilaku seks menyimpang kembali terjadi, kali ini adalah layanan seks bertiga atau threesome yang terungkap melalui postingan di media sosial.
Pelakunya sendiri merupakan seorang tukang bakso bernama Dian Tri Susilo (20) asal Kediri yang tega menjual istrinya dengan menawarkan layanan threesome. Berdasarkan pengakuannya, layanan seks tersebut ditawarkan karena penghasilannya dari berjualan bakso tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
Padahal saat ini sang istri tengah mengandung anak kedua mereka. Usia kandungan wanita berumur 16 tahun itu menginjak 4 bulan. “Butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Karena berjualan bakso pendapatan kotor hanya Rp 100 ribu,” kata Dian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu 14 Agustus 2019.
Dian menikahi sang istri secara siri ketika merantau ke Jambi pada 2017. Kini mereka sudah memiliki satu orang anak. Ia tega menjual istrinya karena himpitan ekonomi. Ia tergiur dengan peluang di sebuah grup Facebook bernama Pasutri Bahagia tentang layanan seks bertiga yang bisa mendatangkan uang.
Kepada polisi, Dian mengaku sudah tiga kali menjual istrinya dengan menawarkan layanan threesome. Dua layanan pertama dilakukan di rumahnya dengan tarif hanya Rp 100 ribu. Sedangkan yang ketiga, layanan seks bertiga itu dilakukan di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya dengan tarif Rp 2 juta.
Namun, layanan ketiga tersebut menjadi yang terakhir, dimana petugas Polrestabes Surabaya melakukan pengerebekan kepada pelaku saat akan berhubungan seks bertiga bersama seorang pelanggan di kamar hotel di wilayah Surabaya Selatan.
“Kami mendapati mereka sedang persiapan berhubungan seksual dalam keadaan telanjang bulat. Tapi belum berhubungan seksual,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
Dari penggerebekan yang dilakukan Satgas Timsus Asusila, pihaknya mengamankan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu ponsel Samsung warna putih.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam terjerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.