Tak Punya BPJS Kesehatan Tak akan Bisa Lakukan 8 Kegiatan Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – BPJS Kesehatan menjadi kartu wajib masyarakat Indonesia. Kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diterapkan dalam program BPJS Kesehatan.

Lewat Inpres tersebut, kepala negara menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Ada delapan kegiatan yang mengharuskan Anda untuk punya kartu BPJS

  1. Jual Beli Tanah

Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

2. Ibadah haji dan umrah

Syarat calon jamaah umrah dan haji adalah warga negara yang peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional

3. Pengajuan kredit usaha rakyat (KUR)

Peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

4. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif program JKN.

5. Permohonan administrasi pada Kemenkumham

Pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif dalam program JKN.

6. Pendaftaran calon pekerja migran

Mewajibkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi peserta aktif program JKN. Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan juga diwajibkan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri.

7. Permohonan izin usaha

Proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission harus dengan kartu aktif BPJS Kesehatan.

8. Pelayanan pendidikan formal dan nonformal

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini