MATA INDONESIA, JAKARTA – BPJS Kesehatan menjadi kartu wajib masyarakat Indonesia. Kewajiban ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diterapkan dalam program BPJS Kesehatan.
Lewat Inpres tersebut, kepala negara menginstruksikan kepada 30 kementerian atau lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.
Ada delapan kegiatan yang mengharuskan Anda untuk punya kartu BPJS
- Jual Beli Tanah
Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
2. Ibadah haji dan umrah
Syarat calon jamaah umrah dan haji adalah warga negara yang peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
3. Pengajuan kredit usaha rakyat (KUR)
Peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
4. Pengurusan SIM, STNK, dan SKCK
Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif program JKN.
5. Permohonan administrasi pada Kemenkumham
Pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan peserta aktif dalam program JKN.
6. Pendaftaran calon pekerja migran
Mewajibkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi peserta aktif program JKN. Pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan juga diwajibkan untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN selama berada di luar negeri.
7. Permohonan izin usaha
Proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission harus dengan kartu aktif BPJS Kesehatan.
8. Pelayanan pendidikan formal dan nonformal
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.