Tak Pakai Masker Warga Didenda Rp 100 Ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sanksi tegas diberikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cirebon terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat. Warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas, didenda Rp 100 ribu.

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan, sosialisasi terkait PPKM darurat sudah dilaksanakan sejak hari pertama penerapannya pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Saat ini sudah waktunya memberikan tindakan tegas terhadap para pelanggar aturan tersebut. “Hari pertama dan kedua, kita lebih banyak sosialisasi. Mulai hari ini, kita berikan tindakan tegas, bukan lagi dinasehati,” kata Azis.

Azis mengatakan, tindakan tegas mengacu pada peraturan daerah maupun peraturan yang lebih tinggi. Salah satunya bagi warga yang tidak menggunakan masker, maka didenda Rp 100 ribu.

Untuk menerapkan aturan PPKM Darurat, sebanyak lima tim sudah dibentuk di lima kecamatan di Kota Cirebon, yang dipimpin langsung oleh camat. Selain lima tim, juga ada satu tim besar yang merupakan gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri, yang juga bertugas melakukan pengawasan penerapan aturan PPKM Darurat di Kota Cirebon.

Azis mengakui, dalam upaya penegakan aturan itu kerap ada perlawanan. Namun, dia meminta agar petugas bersikap tegas sekaligus tetap menjaga kesantunan. “Itu bagian dari perjuangan kita, pengorbanan kita,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menambahkan, sanksi denda diberikan kepada warga yang melanggar aturan dengan kondisi ekonomi yang mampu. Sedangkan bagi pelanggar aturan yang tidak mampu, dijatuhi sanksi sosial, seperti push up maupun bersih – bersih lingkungan.

“Bagi warga yang mampu, denda Rp 100 ribu. Sedangkan warga yang tidak mampu, seperti misalnya tadi ada penarik becak (yang tidak pakai masker), diberi sanksi sosial,” katanya.

Edi mengatakan, sanksi itu akan diberlakukan kepada para pelanggar aturan PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli 2021. Namun, dia mengakui, sanksi baru diberlakukan pada hari ketiga, sedangkan sebelumnya lebih banyak sosialisasi.

Sementara itu, sanksi tersebut di antaranya seperti yang diberlakukan di pos pengawasan GTC, Kecamatan Kesambi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Papua Jadi Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan

Oleh: Yohanes Kogoya*Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraanmasyarakat sekaligus memperkuat kedaulatan bangsa. Dalam konteks pembangunan nasionalsaat ini, Papua menempati posisi yang semakin strategis, bukan hanya sebagai wilayah terdepan Indonesia di kawasan Pasifik, tetapi juga sebagai daerah yang memiliki potensisumber daya alam melimpah untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Berbagaikebijakan dan program yang dijalankan pemerintah menunjukkan bahwa Papua kini menjadibagian penting dalam agenda pembangunan Indonesia yang berorientasi pada pemerataan dan keberlanjutan.Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan Papua mendapat penegasan langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming. Menurutnya, paradigma pembangunan nasional saat ini telah bergeser dari yang sebelumnya berorientasi pada Pulau Jawa menjadi pembangunan yang berpusat pada seluruh wilayah Indonesia. Papua pun ditetapkan sebagaisalah satu prioritas pembangunan nasional melalui berbagai program strategis, mulai daripembangunan infrastruktur, rumah sakit, Sekolah Rakyat, pasar, program Makan BergiziGratis, hingga pengembangan kawasan ekonomi dan konektivitas melalui Trans...
- Advertisement -

Baca berita yang ini