Tak Muluk-muluk, Ini Target 100 Hari Kepemimpinan Joe Biden

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah menang dalam pemilihan presiden, Joe Biden punya target 100 hari kerja, setelah dilantik nanti.

Ia berencana fokus pada bidang kesehatan, mengingat situasi AS yang terpukul kuat oleh pandemi Covid-19. Ia mengatakan, dalam 100 hari kerja, vaksin harus didistribusi dan sekolah kembali dibuka.

“Kami tidak segera terlibat dalam kekacauan ini. Kami tidak akan keluar begitu saja, ini akan memakan waktu. Tapi saya sangat yakin dalam 100 hari kita bisa mengubahnya,” ujar Biden, seperti dikutip dari Aljazirah, Rabu 9 Desember 2020.

Biden juga menegaskan, bahwa ia akan menggalakkan protokol kesehatan, yang selama ini diabaikan oleh Presiden AS Donald Trump.

Rencananya, Biden akan menyusun program nasional, yang mewajibkan pemakaian masker di dalam gedung dan perjalanan antarnegara dalam 100 hari pertama kepemimpinannya.

“Sebagai presiden baru, saya akan berbicara langsung dengan rakyat Amerika. Lihat apa yang saya katakan sekarang, kami butuh bantuan Anda. Pakai masker selama 100 hari,” kata Biden.

Ia juga ingin 100 juta dosis vaksin dikirim ke AS dalam 100 hari pertama pemerintahannya, periode waktu penting yang dianggap vital bagi keberhasilan kepresidenan baru.

Biden juga menekankan agar sekolah umum AS dibuka kembali dengan menyediakan dana federal untuk perlengkapan, serta menjaga keamanan siswa dan guru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini