MATA INDONESIA, JACKSON – Negara Bagian Mississippi, Amerika Serikat (AS) sepakat menghapus lambang Konfederasi di bendera negara bagian. Kongres yang dikuasai Partai Republik menyetujui proses penghilangan lambang tersebut.
Dikutip dari BBC, Minggu 28 Juni 2020, Gubernur Mississippi Tate Reeves yang berasal dari Partai Republik mengatakan ia akan menandatangani undang-undang tersebut bila sudah disetujui Kongres.
Ia juga menegaskan tak akan memveto undang-undang tersebut tapi ia juga tak pernah mendukungnya secara terbuka. ”Argumen tentang bendera 1894 sudah memecah belah seperti bendera itu sendiri dan sudah waktunya untuk mengakhiri itu,” ujar Reeves, menulis di Twitter.
Mississippi negara bagian terakhir di AS yang masih menyematkan lambang Konfederasi di bendera mereka. Banyak pihak yang menilai lambang tersebut simbol rasisme. Dalam unjuk rasa yang dipicu kematian George Floyd, pengguna lambang itu kembali diperdebatkan.
Bendera tersebut awalnya digunakan oleh negara bagian-negara bagian yang kalah dalam Perang Sipil tahun 1860 hingga 1865. Dua majelis perwakilan di legislatif Mississippi meloloskan undang-undang menghapus lambang konfenderasi di bendera negara bagian.
Dengan perbandingan suara di House of Representatives sebesar 85-35 dan di Senat 36-14. Artinya undang-undang perubahan bendera negara bagian resmi diajukan. Media-media AS melaporkan undang-undang diperkirakan akan mulai dibahas ketika anggota parlemen kembali sidang.
Proses penghapusan mulai dilakukan bila dua pertiga suara mendukung undang-undang penghapusan tersebut. Hal ini dipandang sebagai ujian yang paling besar bagi politisi-politisi di negara bagian itu sebab untuk memprosesnya hanya dibutuhkan suara mayoritas. ”Saya tidak pernah mengira akan melihat bendera itu turun selama hidup saya,” kata anggota Partai Demokrat Barbara Blackmon.