MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin usaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah No5 Tahun 2021 untuk dua gerai Holywings di Kota Medan.
Ia mengatakan pada tahun 2021 izin usaha berbasis risiko itu berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, namun pada tahun 2022 izin tersebut di bawah naungan Pemprov Sumut.
“Tetapi sampai detik ini provinsi belum pernah mengizinkan (Holywings) tersebut, karena memang tak ada suratnya, kita harus tutup,” katanya, Senin 4 Juli 2022.
Menurut Edy, penutupan Holywings di Medan tak perlu ditawar lagi. Kasus yang menimpa Holywings terkait promosi minuman keras dengan mencatut nama tokoh besar keagamaan harus menjadi pembelajaran.
“Yang paling penting jangan mencari popularitas dengan kondisi itu. Mari sama-sama kita jaga ketertiban,” katanya.
Sementara Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pihaknya terakhir kali memberikan izin operasional kepada Holywings pada Agustus 2021. Kemudian, izin itu bermutasi di bawah naungan Pemprov Sumut.
“Sudah tutup beroperasi. Kami sampaikan tadi untuk berikutnya Holywings harus bermutasi izinnya,” jelas Bobby.