MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik ni buat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menyiapkan skema dana pensiun buat mereka.
Skema tersebut diberikan untuk memberikan kesejahteraan bagi pegawai PPPK yang sudah pensiun.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan rencana pemberian dana pensiun PPPK ini sedang didiskusikan bersama dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan dan juga PT Taspen (Persero). Tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan melalui asuransi pensiun bagi PPPK.
“Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu, tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK itu,” kata dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.
Di menyadari di dalam Undang-Undang memang tidak dicantumkan mengenai jaminan pensiun di dalam PPPK. Tetapi, bukan tidak boleh juga pemerintah berupaya mendesain tata cara untuk mendapatkan pensiun bagi PPPK ini.
“Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik gaji, pendapatan hak dan perlindungan, maupun juga kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun,” katanya.