MINEWS, JAKARTA – School Of Ekonomics, Peking University (SEPKU) Beijing dikabarkan akan mendirikan cabangnya di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mirisnya, pembangunan kampus ini belum mengantongi surat rekomendasi dari Kementrian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
Pemerintah Daerah setempat pun seakan melangkahi pemerintah pusat yang memberikan izin sepihak kepada universitas asing itu.
Hal ini lantas ditanggapi oleh Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad. Ia mengatakan, pembangunan kampus tersebut, jika ditilik dari sisi hukum tata negara perlu ditinjau lagi.
“Ini kan berkaitan dengan investasi kan. Maka harus dilihat bentuk badan usahanya itu apa? Apakah perseroan terbatas atau hanya membeli saham saja. Karena kalau modal asing datang ke Indonesia, ketika akan membuat sebuah usaha, maka dia harus membuat badan hukum. Dan badan hukumnya harus perseroan terbatas gitu lho. Jadi ini bentuknya PT atau apa? Itu harus dipastikan, kelembagaannya apa?,†katanya kepada MINEWS, Senin 2 Desember 2019.
Selain itu, kata Suparji, skema investasinya juga perlu diteliti lagi. Sebab berdasarkan peraturan yang berlaku, investor asing yang ingin masuk ke Indonesia, tak bisa menanamkan modalnya secara penuh.
“Tidak bisa 100 persen orang asing yang kelola. Harus ada partisipasi pemodal dari dalam negeri. Misalnya kepemilikan sahamnya berapa persen? Ini tentu ada kaitannya dengan Badan Penanaman modal. Bagaimana tentang usahanya itu, kalau 100 persen kan, tentu tak boleh gitu lho,†ujarnya.
Kemudian, menurut Suparji yang patut dicek juga adalah soal izin bangunannya. Sebab pendirian bangunannya harus melalui proses, baik dari dinas perijinan setempat, pemerintah daerah maupun dari Kemenristek.
“Tiba-tiba bisa berdiri bangunannya itu, gimana prosedurnya? Lalu status tanahnya itu, tanahnya tanah apa? Apakah masuk tanah hak guna usaha, bangunan atau apa? Karena bagi orang asing akan ada batasan-batasan ada kepemilikan atas tanah-tanah itu. Gak mungkin hak milik gitu lho,†katanya.
Suparji lalu berkata, kalau memang itu semuanya dipenuhi, maka akan menjadi menarik. Mengapa bisa dipenuhi dengan begitu mudahnya, ada apa?
“Lalu kalau tak bisa dipenuhi, kenapa bisa berdiri? Berarti kan berdirinya menjadi ilegal kan. Berarti secara aturan tak dipatuhi. Menurut saya harus segera dilakukan proses penertiban,†ujarnya.
Maka kata Suparji, pemerintah setempat perlu memastikan lagi apakah izinnya sudah terpenuhi? “Kalau belum, ya harus dihentikan. Kalau misalnya sudah, maka harus dicek kebenaran izinnya itu,†katanya menambahkan.
Seperti diketahui, Universitas Internasional Peking berencana mendirikan kampusnya di kawasan Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Pihak PT Bukit Kemunting ISC telah membuat perjanjian memorandum of understanding (MoU) dengan pihak manajemen kampus 22 November 2019 lalu. MoU itu dihadiri unsur FKPD Bintan hingga Asisten 2 Perekonomian Pemprov Kepri, Samsul Bahrum.
Kampus ini akan dibangun di atas lahan seluas 50 hektar (ha). Kehadiran cabang universitas tersebut akan menelan investasi tahap pertama sebesar 200 juta dolar AS.
Selain Universitas Peking, di lokasi PT Bukit Kemunting ISC ini juga rencananya akan dibangun sekolah usia dini, SD, SMP dan SMA dengan fasilitas lengkap se-luas sekitar 30-50 hektare.