MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan surat edaran (SE) Sekretaris Jenderal, yang isinya pelarangan ASN berafiliasi atau berhubungan dengan semua hal terkait organisasi terlarang di Indonesia, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag itu bernomor 8 Tahun 2021 dan diresmikan tanggal 3 Februari 2021.
“Aparatur Sipil Negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” kata Sekjen Kemenag Nizar dalam keterangannya, Kamis 4 Februari 2021.
Ia menjelaskan, semua ASN yang terbukti mendukung atau terlibat dalam gerakan organisasi terlarang, bisa berpotensi menimbulkan radikalisme negatif, khususnya di lingkungan Kemenag.
“Untuk itu ancaman ini perlu dicegah,” ujar Nizar.
Nizar merinci, larangan kepada pegawai Kementerian Agama yang dicakup dalam surat ini seperti; menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Selain itu, pegawai Kementerian Agama juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Sebagai informasi, organisasi terlarang yang termaktub dalam surat terkait adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).