Tahun Depan Masyarakat Indonesia Bisa Punya KTP Digital

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tahun depan masyarakat Indonesia tidak perlu lagi membawa-bawa kartu tanda penduduk (KTP) karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan memberlakukan identitas kependudukan digital (IKD).

Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil pada Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah melalui pesannya yang ditulis, Kamis 29 September 2022.

“IKD sudah diujicoba selama tiga tahun dari 2020,” ujar Zudan.

Sistem yang disiapkan Ditjen Dukcapil untuk mengoperasikan IKD adalah membuat aplikasi yang diunduh di playstore.

Setelah diunduh kemudian diakses hingga aplikasi itu meminta nomor NIK dan hasil pindai wajah.

Lalu, akan muncul KTP hingga kartu keluarga di telpon pintar kita sehingga tidak perlu lalu membawa kartu fisiknya.

Saat ini, IKD tersebut baru dimiliki pegawai Ditjen Dukcapil dan ASN sebagai tahap uji coba.

Berikutnya, uji coba akan dilakukan terhadap pelajar dan mahasiswa, tahun depan kemungkinan besar masyarakat umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini