MATA INDONESIA, JAKARTA – Para koruptor yang menjadi narapidana bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Selasa 6 September 2022.
Koruptor itu adalah mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan mereka bebas bersyarat.
Suryadharma Ali menjadi terpidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Suraydharma yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyalahgunakan wewenang penggunaan dana operasional menteri. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Januari 2016 kepada Suryadharma.
Patrialis Akbar mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017. Ia juga harus membayar uang 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap. Patrialis bersama orang dekatnya, Kamaludin menerima suap 50.000 dollar AS dan Rp 4 juta dari pengusaha pengimpor daging sapi basuki hariman dan stafnya bernama Ng Fenny. Suap itu untuk memenangkan putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Zumi Zola mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Zumi yang juga bintang sinetron itu bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura.
Hakim juga menyebut Zumi menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.