Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Para koruptor yang menjadi narapidana bebas bersyarat  dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Selasa 6 September 2022.

Koruptor itu adalah mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali; mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar; dan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan mereka bebas bersyarat.

Suryadharma Ali menjadi terpidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Suraydharma yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini juga menyalahgunakan wewenang penggunaan dana operasional menteri. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Januari 2016 kepada Suryadharma.

Patrialis Akbar mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 4 September 2017. Ia juga harus  membayar uang 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap. Patrialis bersama orang dekatnya, Kamaludin menerima suap 50.000 dollar AS dan Rp 4 juta dari pengusaha pengimpor daging sapi basuki hariman dan stafnya bernama Ng Fenny. Suap itu untuk memenangkan putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Zumi Zola mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Zumi yang juga bintang sinetron itu bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura.

Hakim juga menyebut Zumi menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini