MATA INDONESIA, JAKARTA – KPU dilaporkan telah menyerahkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut menyusul tertangkap tangannya Wahyu dalam kasus suap PAW DPR RI, yang kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Kita kirimkan ke presiden, dan beritahukan ke DPR juga DKPP,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. KPK telah menyegel ruangan kerjanya, termasuk rumah dinas.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron, dan pihak swasta bernama Saeful.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun Masiku dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.