MINEWS, JAKARTA – Kepolisian secara resmi telah meminta surat pencegahan ke luar negeri terhadap purnawirawan TNI Kivlan Zein dicabut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal, alasan pencabutan itu karena yang bersangkutan mengaku akan kooperatif, siap memenuhi panggilan pada Senin 13 Mei 2019 besok.
“Selain itu, paspor Pak KZ akan habis dalam waktu dekat, jadi tidak akan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain,” kata Iqbal di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2019.
Kivlan akan dimintai keterangannya setelah ia dilaporkan dalam dugaan penyebaran hoax dan makar. Rekan Kivlan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Eggi Sudjana.
Sebelumnya, surat pemanggilan Kivlan diserahkan langsung pihak kepolisian saat ia dicegat di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 10 Mei 2019, saat hendak pergi ke Brunei via Batam.
Pengacara Kivlan menegaskan kliennya sudah siap menghadapi proses hukum. Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.