MATA INDONESIA, JAKARTA – Lima hari menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak 10 ribu ojek online (ojol) menjadi pengawas protokol kesehatan berbasis komunitas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana menegaskan ada 80 komunitas dengan jumlah anggota sekitar 10 ribu orang akan menjadi pengawas.
Nana mengatakan hari ini ke-80 komunitas tersebut mulai mengawasi protokol kesehatan di masyarakat khususnya terhadap komunitas ojek daring di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pengawas protokol kesehatan berbasis komunitas itu membantu pemerintah dalam menangani penyebaran pandemi Covid19.
Mereka akan mengajak masyarakat menyadari dan secara maksimal menegakkan disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dukungan TNI-Polri telah melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
Sekitar 6.800 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub selama ini melakukan Operasi Yustisi secara persuasif, humanis namun tegas terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Kajati dan Pengadilan Tinggi juga telah membentuk Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan di tingkat Provinsi sebanyak 19 Timsus yang terdiri atas 12 Timsus Stasioner dan 7 Timsus Mobile.
Kemudian di tingkat Polres sebanyak 161 Timsus dengan rincian Polres terdiri atas 13 Timsus Mobile dan 49 Timsus Stasioner lalu Polsek terdiri dari 99 Timsus. Jumlah Timsus Stasioner sebanyak 160 dan Timsus Mobile sebanyak 20.