MATA INDONESIA, JAKARTA – Pendiri pasar muamalah Depok, Zaim Saidi akhirnya diciduk kepolisian atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Mata Uang. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegakan bahwa Zaim memesan dinar dan dirham dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk hingga ke beberapa kesultanan.
“Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, hingga Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam,” kata Ramadhan.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka ZS menentukan harga koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) Tbk ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya.
Sementara dinar yang digunakan adalah koin emas seberat 4 1/4gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham merupakan koin perak murni seberat 2,975 gram.
“Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta rupiah, sedangkan dirham setara dengan Rp 73.500,” kata Ahmad Ramadhan.
Akibat perbuatannya ini, Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.