MATA INDONESIA, JAKARTA – Bantuan sosial (bansos) yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) aparatur sipil negara (ASN) langsung dibatalkan, ditarik dan dikembalikan lagi ke kas negara.
Hal itu ditegaskan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di Jakarta yang dikutip Jumat 29 Juli 2022.
Menurut data Kementerian Sosial terdapat 69 ASN yang sebelum ini menerima bantuan sosial pemerintah.
“Langsung oleh Kemensos langsung dibekukan,” ujar Achsanul.
Menurut Achsanul, Kemensos memastikan semua bantuan yang disalurkan pada ASN itu telah ditarik dan dikembalikan ke kas negara.
Selain itu, NIK mereka dibekukan agar tidak dikirimi bansos lagi di kemudian hari.