MINEWS, JAKARTA – Sebanyak 44 laporan gratifikasi dikabarkan telah masuk ke KPK jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah. Laporan itu berasal dari kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah.
“Nilainya dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dolar Singapura,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 1 Juni 2019.
Febri menyebut, laporan yang masuk paling banyak berasal dari kementerian dan lembaga, yakni berjumlah 36 laporan. Sisanya berasal dari pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan.
Dari pelaporan gratifikasi itu yang memiliki nominal besar adalah satu ton gula pasir senilai Rp 10 juta. Sedangkan yang berbentuk uang adalah gratifikasi sebesar 1.000 dolar Singapura.
Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan. Adapula uang, dengan nilai mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 4 juta.
“KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” ujar Febri.
KPK mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga yang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pihak agar menolak gratifikasi. Serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.