MINEWS, JAKARTA-Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dalam kasus suap dana hibah KONI makin menguat. Hal itu diyakini oleh Jaksa KPK dan didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.
Awalnya, jaksa mengatakan dengan adanya alat bukti yang kuat dengan didukung keterangan saksi, bantahan Imam, Ulum, ataupun staf protokol Kemenpora Arief Susanto terkait dana hibah KONI ini tidak relevan.
“Bahwa dari Keterangan saksi dan alat bukti satu sama lain saling berkaitan, maka bantahan yang dilakukan oleh saksi Mifathul Ulum, Arief Susanto dan saksi Imam Nahrawi menjadi tidak relevan dan patut dikesampingkan,” ujar jaksa KPK Ronald saat membacakan surat tuntutan itu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 9 Mei 2019.
Jaksa pun menilai ketiganya turut serta bekerja sama dalam kasus korupsi ini. Menurutnya adanya keterkaitan antara bukti satu dan bukti lainnya menunjukkan adanya bukti atau fakta hukum, serta adanya keikutsertaan dari para saksi tersebut dalam suatu kejadian yang masuk ke dalam permufakatan jahat, yang dilakukan secara diam-diam atau yang dikenal dengan istilah sukzessive mittraterscraft.
Dalam persidangan walaupun Pak Ulum tidak mengakui pemberian-pemberian itu, tapi fakta-fakta dari saksi KONI dan semuanya membenarkan, jadi artinya keterangan Ulum tidak didukung alat bukti yang lain, malah bertentangan dengan saksi dari KONI.
“Ini juga diperkuat bahwa adanya pertemuan antara Sekjen KONI Ending dan Ulum untuk membahas komitmen fee itu,” katanya.
Maksud dari komitmen fee itu adalah, jika merujuk pada persidangan, memang disebut jaksa dalam surat tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, jika ada kesepakatan antara Ending dengan Ulum bahwa setiap anggaran KONI dicairkan oleh Kemenpora, maka KONI wajib memberikan fee 15 sampai 19 persen dari anggaran yang cair.
Terakhir, Ronald memastikan akan melaporkan semua fakta persidangan kepada penyidik agar diteliti lebih lanjut. Dia juga menegaskan akan mendalami keterkaitan Menpora dalam kasus ini.
Sebelumnya Ending dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Johnny dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini memberikan suap ke Mulyana cs untuk mendapatkan hibah KONI.