MATA INDONESIA, INTERNASIONAL –Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan status darurat bencana akibat pandemi Covid-19 di 50 negara bagian. Hal ini sebelumnya tak pernah terjadi dalam sejarah AS.
Sejauh ini, Covid-19 telah menjangkit sekitar 530 ribu warga AS. Sementara jumlah korban tewas akibat virus mencapai lebih 20 ribu orang.
Presiden Donald Trump pada Minggu 12 April 2020 menyatakan status darurat bencana untuk negara bagian Wyoming, yang melengkapi jumlah 50 keseluruhan negara bagian di Negeri Paman Sam.
Mengenai penetapan status darurat bencana nasional ini, Gedung Putih memastikan seluruh pemerintah federal akan menjamin bantuan dana serta pelayanan bagi negara bagian dan lembaga masyarakat untuk disalurkan kepada warga terdampak.
Sebelumnya dilaporkan, AS juga dihantam badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi corona. Kondisi ini memperburuk perekonomian AS yang kian tertekan.
Hingga akhir Maret 2020 lalu, tercatat sudah lebih 701.000 pekerja diputus oleh perusahaan akibat melemahnya industri dan bisnis lain.
Departemen Tenaga Kerja AS mengakui, ekonomi AS tengah dalam kondisi yang terpuruk akibat virus. Kebijakan karantina wilayah di seluruh penjuru negeri mengakibatkan jutaan orang kehilangan pekerjaan.