MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu lagi kabar duka dari dunia penerbangan Tanah Air. Maskapai Sriwijaya Air dikabarkan sudah di ambang kebangkrutan akibat terdampak pandemi Covid-19.
Informasi terbaru, Sriwijaya Air bahkan sudah mempersilakan karyawannya yang dirumahkan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.
Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air Anthony Raymond Tampubonon menyampaikan, khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah sebagai berikut :
a. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun dan 3 tahun diberikan uang pisah 1 (satu) bulan gaji.
b. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 th dan 6 th diberikan uang pisah 2 (dua) bulan gaji,
c. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 th diberikan uang pisah 3 (tiga) bulan gaji.
Dalam hal ini perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja (tidak termasuk soft loan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perusahaan juga merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.
Adapun kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Sebagaimana Poin 1 (satu) dari IOM No. 013/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu ‘melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi’ dan Point 5 (lima) IOM No 020/1NT/SJNAM/lX/2020 tentang arahan Direksi yaitu ‘komitmen perusahaan akan memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah.’