MINEWS, JAKARTA-Janji pemerintah untuk meyetarakan gaji kepala dan perangkat desa selevel pegawai negeri sipil (PNS) bakal terwujud tahun depan. Hal itu dipastikan oleh oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kalau untuk 2020, gaji perangkat desa setara PNS pasti mulainya Januari karena itu sudah mulai direncanakan dalam anggaran,†ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.
Ia mengatakan pada tahun ini pihaknya bakal menyiapkan desain anggaran agar kapasitas fiskal setiap daerah mumpuni untuk mewujudkan rencana tersebut. Saat ini, diakui Sri Mulyani, setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda.
“Pada 2019 ini yang dilakukan adalah agar desain siltap (penghasilan tetap) perangkat desa tidak menciptakan gangguan dalam anggaran,†katanya.
Salah satu yang akan dilakukan pemerintah, memasukkan komponen kebutuhan anggaran siltap dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Daerah kemudian dapat melaksanakan transfer Anggaran Dana Desa (ADD) yang antara lain digunakan untuk membiayai siltap perangkat desa.
“Dengan demikian, mereka (daerah, red) mampu membayarkan siltap perangkat desa. Karena ini masih ditengah jalan, jadi kami juga akan lihat transisinya,†katanya.
Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho menyebut kepala desa dan perangkat desa lainnya nantinya dapat mengaji antara Rp 2,02-3,82 juta.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penyetaraan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya bisa dilakukan pada Maret 2019.
Hal ini ditandai dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri
Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala
Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro
dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.