SPPT-IT Usulan Ombudsman Terancam Sirna, Begini Penjelasan Bappenas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi menyatakan tidak mungkin ada Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-IT) secara terpusat karena setiap lembaga sudah mempunyai sistem masing-masing.

“Tidak mungkin. Karena masing-masing sudah mempunyai sitemnya sendiri dan jangka waktunya lama dan udah banyak juga (datanya),” kata Hesti.

Dalam hal ini Hesti menyebutkan bahwa yang harus diperhatikan adalah membangun sistem interoperabilitas dan melakukan komunikasi yang baik antar lembaga yang bersangkutan. Baginya itu bukan suatu yang sulit apalagi di zaman era teknologi seperti sekarang ini.

“Bukan hal susah, bisa dengan menghubungkan aplikasi client untuk menghubungkan antara SPPT-IT dengan masing-masing sistem,” ujarnya.

Terkait usulan dari Ombudsman untuk membuat satu aplikasi yang menghimpun semua lembaga, Bappenas mengajak duduk bareng dan menghitung cost and benefit dari penggantian sistem yang seragam tersebut.

“Kalo Ombudsman bilang ganti aja semua, saya ingin mereka juga ikut menghitung apa yang sudah pernah kita keluarkan untuk membuat hal tersebut,” lanjutnya.

Hesti juga mempertimbangkan pembuatan SPPT-IT terpusat akan membutuhkan waktu untuk penyesuaian setiap Kementerian atau Lembaga dalam menggunakan sistem yang seragam.

Ia juga membandingkan dengan Amerika Serikat yang sudah mempunyai teknologi canggih saja membutuhkan waktu 20 tahun untuk membuat sistem terpusat.

“Karena prosesnya sama (dengan Amerika) tidak hanya membuat sistem saja, tetapi juga harus ada kesadaran membangun mindset, komitmen dan kesadaran hukum,” ujarnya. (Anita Rahim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini