Spesialis Ganda Putra Ade Yusuf Mundur dari Pelatnas PBSI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Spesialis ganda putra bulutangkis, Ade Yusuf Santoso memutuskan mundur dari Pelatnas PBSI. Ade bergabung bersama Pelantas PBSI selama delapan tahun.

Di ganda putra, Ade berpasangan dengan Wahyu Nayaka Arya Pangkaryanira. Ternyata, Ade sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Pelatnas PBSI sejak 19 Juni 2020.

Setelah keluar dari Pelatnas PBSI, rencananya Ade akan tetap bermain bulutangkis sebagai pemain profesional. Ade, yang sudah memiliki pasangan baru, mengatakan, rekan-rekannya di pelatnas terkejut dengan keputusannya mundur.

“Sebetulnya sudah kepikiran mau mundur itu setelah All England 2020, lalu saya memutuskan untuk mundur sekarang. Selama menghuni pelatnas, banyak pengalaman dan pelajaran yang saya dapat, mungkin memang sudah waktunya saya keluar dari pelatnas,” kata Ade, dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Juli 2020.

“Teman-teman di pelatnas juga kaget saya mundur sekarang, mereka banyak kasih pesan-pesan buat saya. Koh Hendra (Setiawan) bilang supaya saya tetap semangat walau sudah nggak di pelatnas, kalau bang (Mohammad) Ahsan bilang jangan sampai lupa ibadahnya,” tambah Ade yang meraih medali perunggu ganda putra perseorangan di SEA Games 2019.

Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PP PBSI Susy Susanti mengatakan, Ade sudah berdiskusi dengan kepala pelatih ganda putra, Herry Iman Pierngadi terkait keputusannya mundur dari pelatnas.

“Ade sudah mengajukan surat pengunduran diri, dia bilang mau main profesional di luar pelatnas. Waktu mengundurkan diri, Ade mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang selama ini diberikan dan kami PBSI juga berterima kasih atas dedikasi Ade sebagai anggota timnas yang sudah berjuang untuk nama Indonesia,” ungkap Susy.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini