MATA INDONESIA, JAKARTA – Sorong belum bisa menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penyebaran Covid19 melalui virus corona. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto belum menyetujuinya.
“Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB bagi wilayah Sorong,” kata Menkes Terawan, Senin 13 April 2020.
Sorong belum bisa menerapkan PSBB karena pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 belum dirasa perlu.
Meski begitu, Menkes mengatakan Pemerintah Kota Sorong harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19 dan mensosialisasikan perilaku hidup sehat (PHBS) bagi masyarakatnya guna mencegah penyebaran terjadi di masyarakat.
Hingga saat ini baru sembilan wilayah yang disetujui menerapkan PSBB. Kesembilannya adalah Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Selain Sorong, Menkes juga belum memberi persetujuan kepada Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao NTT. Wilayah yang tidak bisa menerapkan PSBB tersebut dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan PSBB.
Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan beberapa daerah memang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya tidak didukung dana yang memadai.