Soal SKB untuk Perekrutan CPNS 2021 Mulai Disusun BKN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Setiap Instansi Pembina Jabatan Fungsional diminta oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyiapkan penyusunan soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Instansi Pembina Jabatan Fungsional agar segera memutakhirkan soal-soal SKB dan memastikan penyusunan soal sesuai dengan standar tingkat kesulitaPPPn soal yang ditetapkan, baik dari level jabatan maupun antar wilayah,” ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Jumat 12 Maret 2021.

Untuk pemutakhiran soal SKB, Bima menyampaikan bahwa naskah soal SKB CPNS dan soal seleksi kompetensi teknis PPPK non-guru disampaikan kepada Panselnas paling lambat 1 Juni 2021 untuk diintegrasikan ke dalam Bank Soal CAT BKN.

Sementara untuk penyusunan soal kompetensi teknis bagi PPPK Guru akan dipandu oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), mengingat seleksi PPPK 1 Juta Guru akan difasilitasi melalui UNBK Kemendikbud.

Menindaklanjuti arahan Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panselnas tersebut, sejumlah Kementerian/Lembaga yang bertugas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional mulai melakukan penyusunan soal SKB untuk CPNS dan PPPK non-Guru dengan melibatkan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.

Beberapa di antaranya seperti penyusunan soal SKB Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang mulai dilakukan Kementerian Kominfo pada 10 Maret 2021. Diikuti dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melibatkan PPSS dalam persiapan penyusunan soal SKB Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan secara daring.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini