MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sifatnya mendesak untuk disahkan.
Menurut Johnny, aturan baru ini begitu dibutuhkan oleh masyarakat secara pribadi, maupun dalam konteks arus data lintas negara, khususnya perkonomian Indonesia.
“RUU ini nggak hanya akan beri kejelasan atas kepastian perlindungan data pribadi, tapi juga rujukan utama dalam penyelengaraan pertukaran data pribadi secara khusus lintas batas negara, kami mohon dukungan Komisi I agar kita bersmaa sama dapat menjawab kebutuhan RUU PDP melalui pengesahan RUU itu secepatnya,” kata Johnny di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.
Ia menjelaskan, arus data dengan kepercayaan atau data free flow with trust dan arus data lintas negara atau cross border data flow merupakan isu besar yang dibahas secara global.
Johnny tak mau Indonesia ketinggalan dalam pembahasan masalah ini. Apalagi, negara-negara lain juga menanti payung hukum lebih kuat dalam proses pertukaran data.
“Dunia internasional menunggu dan memperhatikan perkembangan pembahasan RUU PDP kita dan rakyat pun menanti agar perlindungan hak hak privat mereka dapat kita bersama kita lakukan dengan UU dimaksud,” ujar Johnny.
Namun, Johnny tetap menghormati semua proses pembahasan, antara DPR RI maupun pemerintah.
Harapannya, pembahasan regulasi baru ini akan menghasilkan aturan yang sesuai kebutuhan semua pihak di Indonesia.
“Dengan harapan semoga RUU PDP yang kita hasilkan ini betul betul menjawab tidak saja kebutuhan perlindungan data pribadi rakyat di dalam negeri tapi juga menjaga data dan nilai nilai ekonomi yang dimiliki Indonesia dalam perhelatan antar bangsa melalui cross border data flow yg terlindungi dengan baik,” kata Johnny.