Soal Larangan FPI, Pemprov DKI Jakarta Tunduk Pada Pemerintah Pusat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengganggu upaya Pemerintah Pusat melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hingga tulisan ini dibuat tidak ada permintaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ikut mencabut semua atribut FPI di ibu kota.

“Yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu 30 Desember 2020.

Lelaki yang sering dipanggil Ariza itu menegaskan akan menunggu perintah Pemerintah Pusat untuk mencabut atribut FPI dari seluruh pelosok Jakarta.

Pemerintah menegaskan melarang dan membubarkan organisasi massa FPI antara lain karena dinilai menudukung ISIS.

Selain menutup “markas” FPI di Petamburan, Polri juga akan mencopot seluruh atribut organisasi massa itu yang ada di Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tak Ada Ruang untuk Teror! Pemerintah Pastikan Yahukimo Kondusif

JAYAPURA-Bupati Yahukimo Didimus Yahuli bersama Dandim 1715 mengunjungi guru-guru kontrak yang menjadi korban kekerasan di Distrik Anggruk, Papua Pegunungan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini