Soal Kasus Jiwasraya, Mahfud: Masih Terus Jalan, Tak Bisa Dibelokkan!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam memastikan kasus hukum terkait dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri masih terus jalan.

Namun, ia meminta agar kedua kasus asuransi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu tak ditarik ke ranah perdata.

“Ya masih jalan. Kalau sudah masuk hukum pidana, tentunya tak bisa dibelokkan ke perdata. Apalagi sudah memenuhi unsur pidananya,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Ia menegaskan, jalur hukum pidana dan perdata berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. Bila nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan Asabri maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana,” ujar Mahfud.

Ditemui di tempat yang sama dengan Mahfud, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya akan segera memanggil OJK untuk memberikan sejumlah data yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Kemudian, ia memastikan akan mengusut dugaan adanya perusahaan manajemen investasi yang terlibat.

“Masih dalam pengembangan,” ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini