Soal Kasus Jiwasraya, Mahfud: Masih Terus Jalan, Tak Bisa Dibelokkan!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Polhukam memastikan kasus hukum terkait dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri masih terus jalan.

Namun, ia meminta agar kedua kasus asuransi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu tak ditarik ke ranah perdata.

“Ya masih jalan. Kalau sudah masuk hukum pidana, tentunya tak bisa dibelokkan ke perdata. Apalagi sudah memenuhi unsur pidananya,” kata Mahfud di Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.

Ia menegaskan, jalur hukum pidana dan perdata berbeda sehingga tak bisa sembarangan dialihkan. Bila nantinya ditemukan unsur perdata dalam kasus Jiwasraya dan Asabri maka unsur pidananya harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Perdata ya biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana,” ujar Mahfud.

Ditemui di tempat yang sama dengan Mahfud, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya akan segera memanggil OJK untuk memberikan sejumlah data yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Kemudian, ia memastikan akan mengusut dugaan adanya perusahaan manajemen investasi yang terlibat.

“Masih dalam pengembangan,” ujar Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini