MINEWS, JAKARTA-Langkah Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempuh jalur konstitusi dan menggugat hasil pilpres ke MK mendapat apresiasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin. TKN menilai MK, seperti halnya KPU dan Bawaslu, adalah lembaga independen untuk menangani sengketa hasil pemilu.
“Kita lihat prosesnya. Ini kan kita masih menunggu,” kata Ketua TKN Erick Thohir di Hotel Monopoli, Jalan Taman Kemang, Jakarta Selatan, Jumat 24 Mei 2019.
Meskipun demikian, Erick menampik tuduhan kecurangan yang selama ini dilayangkan kepada kubu Jokowi-Ma’ruf. Menurutnya, kubu Jokowi-Ma’ruf tak memiliki DNA untuk bisa melakukan kecurangan yang masif.
“Saya yakin tim kita siap, apalagi didukung oleh expert-expert yang sudah punya track record. Nah, kita pasti menjawab semua secara terbuka dan transparan,” katanya.
Erick menjelaskan tim hukum TKN yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra juga diawaki oleh tim hukum dari partai koalisi dan para relawan. Ia menyebut apa yang akan disampaikan Prabowo-Sandi ke MK akan dipelajari oleh tim hukum pihaknya.
Seperti diketahui, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahmakah Konsitusi (MK) malam ini. Tim hukum itu diketuai Bambang Widjojanto yang merupakan eks pimpinan KPK. Sandiaga menyebut langkah mengajukan secara resmi gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK itu merupakan bentuk tuntutan dari masyarakat.
“Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia, atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu,” kata Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.