MATA INDONESIA, JAKARTA-Penggunaan ganja sebagai pengobatan medis di dunia memang belum sepenuhnya diberlakukan. Hanya beberapa negara saja yang melegalkannya.
Nah, bagaimana di Indonesia? Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Krisno Siregar menyatakan institusinya siap mengikuti kebijakan pemerintah jika suatu saat akan memperbolehkan penggunaan ganja untuk pengobatan medis.
“Semua itu tergantung hasil kesepakatan pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR. Polri hanya pelaksana UU dalam sistem ketatanegaraan,” ujar Krisno mengutip Tempo Jumat, 19 Juni 2020.
Sampai saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masih dikategorikan sebagai salah satu jenis dari golongan 1 yang dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Kata Krisno, jika ada pihak yang ingin menggunakan ganja untuk kepentingan medis, maka harus melalui proses penelitian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
“Tentunya atas rekomendasi Kepala BPOM sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika,” kata Krisno.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melakukan riset tentang penggunaan ganja untuk medis.
Ia mengatakan, sejak Belanda melarang narkotika di Indonesia, pemerintah belum secara resmi melakukan penelitian terhadap ganja dari sisi kesehatan.
Hinca berharap, penelitian terhadap ganja dilakukan terlebih dulu sebelum revisi UU Narkotika.
“Negara harus turun mengatakan apakah ganja ini baik untuk kesehatan atau tidak. Teliti lah, Menteri Kesehatan punya tanggung jawab untuk itu,” ujarnya.