Soal Diskresi Karantina Atlet, Menpora Segera Bertemu Presiden Jokowi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menpora Zainudin Amali akan membahas usulan diskresi karantina kepada atlet dari luar negeri dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menpora Amali melakukan rapat koordinasi dengan Komitee Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Perwakilan Kementerian Kesehatan, dan BNPB, Rabu 19 Januari 2022.

Pertemuan tersebut membahas kebijakan karantina terhadap atlet yang berlaga di kejuaraan internasional. Salah satu usul yang disampaikan yakni kebijakan terkait diskresi karantina terhadap pelaku olahraga.

“Kita baru saja rapat koordinasi, baru saja mendapatkan informasi dari cabor yang melaksanakan kegiatan olahraga di luar negeri, dan sekembalinya harus karantina dengan durasi yang cukup lama,” ujarnya.

“Ada pengalaman kita ketika melakukan kegiatan bulutangkis di Bali akhir tahun lalu. Saya kira itu sukses. Sehingga keinginan-keinginan dari peserta (kejuaraan) yang datang ke Indonesia nanti juga bisa dilakukan seperti itu,” katanya.

“BNP sangat mendukung upaya-upaya ini dan memahami kondisi yang kita hadapi. Tapi, mereka belum bisa memberikan keterangan apa pun dan saya disarankan menyampaikan usulan ini dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) dalam waktu dekat supaya mereka punya landasan (kebijakan),” ucapnya.

Sebelumnya, KOI menyarankan pemerintah memberikan diskresi kepada pelaku olahraga dari luar negeri setelah mendapatkan laporan dari federasi nasional sulitnya menyelenggarakan turnamen internasional di Indonesia karena durasi karantina.

Dorna, promotor MotoGP, sempat mengeluarkan ancaman akan membatalkan MotogGP Mandalika jika pembalap dan tim harus menjalani karantina yang cukup panjang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemkab Serahkan BLT Bagi Ribuan Pekerja Kulon Progo dari Cukai Tembakau

Mata Indonesia, Kulon Progo - Sebanyak 1.056 warga Kulon Progo mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
- Advertisement -

Baca berita yang ini