MATA INDONESIA, JAKARTA – Soal 97 ribu pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) fiktif yang tetap dibayarkan gaji serta iuran pensiunnya sudah dibereskan oleh Pemerintah Jokowi pada 2016. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo itu adalah isu lama yang ditemukan pada 2014.
Hal itu diungkapkan Menteri PANRB Tjahjo saat dikonfirmasi wartawan pada selasa 25 Mei 2021.
“Pendataan ulang sudah selesai pada 2016,” ujar Tjahjo.
Dalam keterangannya melalui saluran YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan itu adalah temuan 2014.
Namun sayang Bima tidak mengungkapkan sejak kapan negara mengeluarkan anggaran fiktif tersebut.
Maka, Bima mengungkapkan 97 ribu PNS fiktif tersebut ditemukan saat BKN melalui pendataan ulang PNS melalui elektronik.
Pendataan itu tidak dilakukan biro kepegawaian masing-masing instansi pemerintah melainkan oleh masing-masing individu PNS tersebut.
Saat ini, terang Bima, sistem pendataan telah diubah. Data PNS ataupun ASN dapat dimutakhirkan setiap waktu dengan mengakses aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN atau My SAPK.
Pemutakhiran data diri PNS atau ASN tersebut harus dilakukan untuk menghindari kelambanan administrasi.