SKB Tiga Menteri Ubah Libur Idul Adha Jadi 10 Juli

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tiga menteri memutuskan mengganti hari libur nasional Idul Adha dari Sabtu, 9 Juli 2022 menjadi Minggu 10 Juli 2022.

Perubahan hari libur nasional itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

SKB tersebut di tandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriyah bertepatan pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan penetapan awal Dzulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H bertepatan pada Minggu 10 Juli 2022.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, keputusan itu didasarkan dari pantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. Menurutnya, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

“Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Adu Gagasan Debat Terakhir Pilkada Kudus 2024, Pengamat: Bellinda Lebih Visioner Ketimbang Hartopo

Kudus - Pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Kudus 2024 beradu gagasan dalam debat terbuka kedua yang digelar Komisi Pemilihan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini