SISGITA, Terobosan Baru Pemkot Tangsel Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak Berbasis GIS

Baca Juga

TANGERANG SELATAN, Minews — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis digital. Salah satu langkah strategis yang dihadirkan adalah melalui pengembangan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Inovasi yang lahir dari kolaborasi lintas instansi ini akan menjadi sorotan utama dalam ajang Tangsel Expo yang diselenggarakan di Plaza Puspemkot Tangsel pada 21–22 September 2026, di mana sebanyak 58 daerah dijadwalkan turut serta melakukan penandatanganan kerja sama replikasi sistem.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memaparkan bahwa antusiasme nasional ini berakar dari kebutuhan mendesak untuk menyatukan data yang selama ini terfragmentasi.
“Sebanyak 58 daerah akan melakukan penandatanganan kerja sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) dalam kegiatan Tangsel Expo yang digelar di Plaza Puspemkot Tangsel pada 21–22 September 2026. SISGITA ini sendiri merupakan hasil inovasi dan pengembangan yang dilakukan secara kolaboratif antara Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan Tangsel,” ujar Benyamin di Serpong, Minggu, 20 Sepmtenmber 2026.

Benyamin menjelaskan bahwa tantangan utama dalam birokrasi pertanahan dan perpajakan selama ini terletak pada pengelolaan data yang terpisah. Melalui SISGITA, sekat-sekat administrasi tersebut dilebur ke dalam satu sistem terpadu.
“SISGITA dibentuk agar data uuuu hiji pertanahan dan perpajakan yang selama ini menjadi bagian dari administrasi berbeda, dapat dipertemukan dalam satu sistem informasi yang lebih terintegrasi,” terangnya.

Memanfaatkan Pendekatan Spasial Berbasis GIS
Lebih lanjut, Benyamin menguraikan bagaimana teknologi Sistem Informasi Geografis (GIS) mengubah paradigma pengelolaan data pemerintah—dari yang semula sekadar pencatatan administratif manual menjadi analisis spasial yang presisi.

“SISGITA dikembangkan untuk memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan melalui pendekatan Sistem Informasi Geografis (GIS). Nantinya objek pajak dan bidang tanah dapat dipetakan secara spasial, sehingga memungkinkan pemerintah melihat data tidak hanya sebagai angka atau dokumen administrasi, tetapi juga berdasarkan posisi dan karakteristik objeknya di suatu wilayah.”

Dengan pemetaan spasial ini, proses validasi dan pengawasan di lapangan menjadi jauh lebih akurat dan terukur.
“Dengan begitu, proses pemutakhiran dan validasi data dapat dilakukan secara lebih terstruktur, sehingga pemerintah memiliki instrumen untuk melihat keterkaitan antara bidang tanah dengan objek pajaknya,” tambahnya.

Sebagai kunci utama dalam akurasi data fiskal, Benyamin menekankan pentingnya penyatuan identifikasi unik antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
“Aspek yang tak kalah penting lainnya yaitu adanya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi ini bisa dijadikan fondasi untuk membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu.”

Di akhir penjelasannya, Benyamin menegaskan bahwa kualitas data yang andal merupakan prasyarat mutlak bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang tepat sasaran.
“Hal itu penting dilakukan karena keputusan mengenai pendataan dan pengelolaan pajak sangat bergantung pada kualitas informasi yang digunakan pemerintah. Untuk itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK

JAKARTA, Minews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus...
- Advertisement -

Baca berita yang ini