Singapura Amankan Paket Narkotika Senilai 1,7 Juta USD

Baca Juga

MATA INDONESIA, SINGAPURA – Badan anti-narkotika Singapura kembali melakukan penyitaan ganja terbesar dalam 25 tahun terakhir. Singapura merupakan negara yang memiliki undang-undang narkotika terberat di dunia, termasuk hukuman mati.

Melansir Reuters, Senin, 19 April 2021, Biro Narkotika Pusat atau Central Narcotics Bureau (CNB) menyita sekitar 23,7 kg ganja dan 16,5 kg heroin, serta sabu Kristal dan tablet ekstasi.

Ini merupakan hasil penyitaan ganja terbesar sejak 1996, sekaligus penyitaan heroin yang juga terbesar sejak 2001. Barang haram tersebut diperkirakan bernilai lebih dari 1,7 juta dolar AS atau sekitar lebih 25 miliar Rupiah!

Petugas CNB menangkap seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berusia 22 tahun atas dugaan pelanggaran perdagangan narkoba.

Singapura, salah satu di wilayah Asia Tenggara ini memiliki kebijakan tanpa toleransi terhadap obat-obatan terlarang dan memberlakukan hukuman penjara yang lama atau bahkan hukuman mati dalam beberapa kasus.

Ratusan orang telah digantung – termasuk puluhan warga asing – karena pelanggaran narkotika selama beberapa dekade terakhir, kata kelompok hak asasi manusia. Sebagai catatan, perdagangan lebih dari 500 gram ganja akan divonis hukuman mati di Singapura.

Pada 19 Maret, Badan anti-narkotika Singapura melakukan penyitaan ganja. Sebanyak lebih dari 35 kg (77 lb) narkotika termasuk sekitar 20,5 kg ganja, heroin, kristal metamfetamin, dan obat-obatan lainnya disita dalam penggerebekan tersebut, kata Biro CNB.

“Operasi ini menunjukkan bahwa ganja tetap menjadi ancaman yang nyata bagi masyarakat,” kata seorang juru bicara CNB dalam sebuah penjelasan, melansir Reuters (19/3).

Para 2020, Singapura mengaku kecewa dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena mengeluarkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling dikontrol ketat.

Komisi PBB bidang Obat-Obatan Narkotik menyetujui rekomendasi dari WHO untuk menghapus ganja dan getah atau resin ganja dari klasifikasi Daftar IV di bawah Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961, di mana ganja dan turunannya dimasukkan dalam satu kategori dengan heroin dan candu atau opium.

Zat yang diklasifikasikan sebagai Daftar IV adalah bagian dari obat Daftar I. Artinya bahan ini tidak hanya dianggap “sangat adiktif dan sangat rentan disalahgunakan,” tapi juga dilabeli “sangat berbahaya dan nilai medis atau penyembuhannya sangat terbatas.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kulon Progo Siaga Banjir, Saluran Irigasi Dinilai Perlu Perbaikan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kulon Progo pada Rabu 25 Desember 2024 mengakibatkan banjir dan merendam dua bangunan sekolah dasar (SD). Debit air yang meluap menjadi penyebab utama banjir tersebut. Meski begitu, air sudah surut pada Minggu 29 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini