MATA INDONESIA, JAKARTA – Hingga saat ini, masalah pemerintah dalam hal ini kementerian perdagangan gagal mengatasi kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng. Padahal masalah minyak goreng ini sudah berlangsung hampir enam bulan lamanya.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sepertinya tak mendapat respons dari pedagang maupun masyarakat yang menjual minyak goreng. Padahal sesuai HET, harga jual minyak goreng curah di pasaran seharusnya sebesar Rp 11.500 per liter.
Lalu minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. HET ini sudah berlaku sejak 1 Februari 2022.
Kenyataanya di lapangan, minyak goreng masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), di kisaran Rp 20.000 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi yang mendapat tudingan tidak becus dalam menangani minyak goreng ini menduga ada oknum-oknum yang berani mempermainkan harga. Sehingga menyebabkan masyarakat masih sulit mendapatkan minyak goreng dengan harga murah.
Sebenarnya stok minyak goreng milik pemerintah cukup bahkan melimpah apalagi hasil dari penerapan kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai, dugaan terkait adanya penyelundupan minyak sawit hasil DMO tidak mungkin terjadi.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga mengatakan, sistem pengawasan bea cukai sudah sangat ketat. Sehingga kebocoran minyak dari DMO minyak goreng untuk pasar dalam negeri tak mungkin dapat ekspor secara ilegal.