Simak Poin Penting Soal Berpergian Selama PSBB DKI Kembali Berlaku

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku sejak Senin 14 September 2020.

Bagi warga yang terpaksa harus berpergian keluar rumah diharapkan tetap memperhatikan ketentuan mobilitas masyarakat.

Misalnya soal keterisian angkutan umum cukup 50 persen. Kemudian akan ada pembatasan jumlah layanan bagi angkutan umum yang beroperasi. Sementara kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB.

“Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Sementara untuk ojek online (ojol) tetap diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang. “Asalkan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Selanjutnya soal berpergian menggunakan kendaraan pribadi. Anies menekankan agar jumlah penumpang dalam mobil cukup dua orang per baris kursi.

“Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah,” ujarnya.

Selanjutnya, ketentuan lebih detail soal mobilitas warga saat PSBB akan diatur dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini