MINEWS.ID, JAKARTA -Â Meski tidak berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Presiden Jokowi benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga mencoret nama Christiany Eugenia ‘Tetty’ Paruntu dari anggota kabinetnya karena pernah diperiksa komisi antirasuah itu.
“Ada sejumlah pertimbangan prinsip kehati-hatian. Terutama soal terkait pemanggilan beliau di KPK,” ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengungkapkan Presiden Jokowi selalu mengingatkan siapa pun menterinya harus bersih dari kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soal Tetty Paruntu, Fadjroel mengakui sebagai kesalahpahaman di Istana Kepresidenan dan Partai Golkar.
Tetty memang diajukan Partai Golkar sebagai salah satu menteri bersama Airlangga Hartarto, Zainuddin Amali dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sebelumnya, keputusan Jokowi tidak melibatkan KPK dalam memilih calon menteri seperti periode pertamanya, menimbulkan polemik.
Dengan kasus Tetty, sikap Jokowi terhadap tindak pidana korupsi semakin jelas, meski tidak melibatkan KPK.