MINEWS, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI akan segera digelar. Dalam sidang nantinya, KPK akan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Beberapa waktu lalu, KPK pernah membenarkan ada nama Imam tertulis dalam catatan penerima suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Nama-nama itu tertulis dalam kode-kode tertentu.
“Dalam penyidikan sudah kami panggil. Nanti kalau JPU sudah menyampaikan, ya akan dihadirkan di persidangan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat 5 April 2019.
Nama Imam Nahrawi sempat muncul dalam persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dalam sidang, jaksa KPK mengonfirmasi keterangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam perkara ini Ending Fuad Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nopol B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Akibat perbuatannya, Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.