MINEWS, JAKARTA – Tri Retno Prayudati alias Nunung, komedian senior Indonesia menjalani sidang pertamanya bersama sang suami July Jan Sabiran, setelah keduanya tertangkap memakai sabu-sabu Juli 2019 lalu.
Rencananya, sidang pembacaan dakwaan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Dalam sidang tersebut, yang akan memeriksa dan mengadili perkara yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami.
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur berkata, sidang Nunung dan suaminya akan digelar di ruang utama Dr MR Kusuma Atmadja, yang sama dengan sidang perkara aktor tampan Jefri Nichol, yang juga tertangkap memakai narkoba jenis ganja.
“Kemungkinan jam 12 dimulai, tapi tergantung kesiapan jaksa dan terdakwa tiba di pengadilan,” ujar Guntur.
Seperti diketahui, Nunung dan suaminya digerebek polisi saat lagi asyik pesta sabu di rumahnya, Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 lalu sekitar pukul 13.15 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya berinisial TB, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.