MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Indonesia, Joko Widodo, resmi mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat sejak 3 Juli dan akan berlaku hingga 20 Juli 2021. Langkah ini ditempuh guna mengendalikan penularan pandemi virus corona yang melonjak.
Seiring dengan kebijakan tersebut, Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Terbaru Nomor. 50 Tahun 2021, yang berisi bahwa setiap penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang diteken pemimpin perusahaan.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka penumpang tidak diizinkan untuk menaiki KRL. Kementerian Perhubungan juga akan melakukan penyekatan guna pemeriksaan syarat calon penumpang di setiap stasiun KRL mulai 12 Juli 2021.
“Kami menerbitkan peraturan yang diselaraskan dengan transportasi perkeretaapian untuk kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal, esensial dan penumpang yang membawa STRP,” ucap Dirjen Perkeretaapian Zulfikri saat konferensi pers secara virtual, Jumat, 9 Juli 2021.
Zulfikri mengungkapkan bahwa tujuan dari aturan tersebut untuk menekan mobilitas dari pergerakan masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek. Sementara untuk penumpang jarak jauh juga akan dilakukan pengetatan dengan persyaratan membawa bukti atau sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif Covid-19.
“Per 12 Juli 2021 kami hanya memberikan kesempatan untuk mempersiapkan STRP dan khususnya kepada calon penumpang sektor esensial atau kritikal saja yang masih melakukan mobilitas tapi tetap prokes harus ketat,” sambungnya.
“Kalaupun masuk ke kritikal yang perlu melakukan pergerakan saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jam-jam pagi atau sore. Jadi dengan tegas tidak boleh untuk menggunakan KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan kritikal,” tuntasnya.