Setiap 16 September PBB Ingatkan Manusia Lapisan Ozon Makin Parah

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Setiap tanggal 16 September, PBB mengingatkan manusia di dunia untuk mengurangi penggunaan zat yang bisa mengurangi lapisan ozon bumi itu. Pada tanggal itu tahun 1987 sejumlah negara termasuk Indonesia, menandatangani Protokol Montreal.
Melalui protokol tersebut, Indonesia sebagai negara penandatangan traktat tersebut wajib mengingatkan dan menggerakkan warganya untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan yang membahayakan lapisan ozon.
Bahan-bahan itu biasanya dikandung oleh alat-alat pendinginan seperti pendingin ruangan, mobil, dan alat pendingin lainnya.
Salah satu bahan alat-alat tersebut yang mengancam ozon bumi adalah zat hydroflorokarbon (HFC) yang disebut bahan perusak ozon (BPO).
Jenis-jenis HFC tersebut adalah HFC – 134a yang digunakan untuk freon lemari es, AC mobil dan pendingin ruangan.
Selain itu, HFC – 410A untuk pendinginan AC split dan AC komersial, HFC – 404A untuk gudang pendingin industri perikanan.
Hingga kini para penadatangan Protokol Montreal tersebut sedang mencari pengganti bahan HFC dengan bahan yang lebih ramah lagi terhadap ozon.
Indonesia sendiri sepakat, penggunaan HFC dengan potensi pemanasan global tinggi harus dihentikan dan diganti dengan bahan yang rendah potensinya dalam memicu pemanasan global.
Saat ini, Panel Teknologi dan Ekonomi (TEAP) Protokol Montreal sedang meneliti bahan BROCCOLI dan memberi insentif bagi negara-negara berkembang untuk menggunakannya. Pada
2024, semua sudah mulai menurunkan konsumsi HFC.
Indonesia sendiri termasuk dalam kelompok tersebut. Adapun target penurunan konsumsi HFC adalah freeze pada 2024, kemudian berlanjut dengan penurunan 10 persen dari baseline pada 2029, 30 persen dari baseline pada 2035, 50 persen dari baseline pada 2040, dan 80 persen dari baseline pada 2045.
Indonesia optimistis bisa melakukan hal ini, karena bahan pengganti HFC tersedia secara luas di pasaran. Kementerian Perindustrian, sebagai pembina sektor industri perlu memfasilitasi industri dalam mencari teknologi pengganti HFC, agar produk yang dihasilkan industri tersebut tetap kompetitif dan memiliki daya saing.
Indonesia meratifikasi Protokol Montreal sejak 1992. Pada Meeting of Parties ke-28, seluruh negara anggota sepakat mengamandemen Protokol Montreal demi memasukkan pengaturan tentang pengurangan HFC yang merupakan bahan pengganti Hydrochlorofluorocarbon (HCFC).
HCFC sekarang tidak digunakan lagi untuk bahan alat pendinginan karena sangat merusak ozon. Kita berharap pengganti HFC cepat ditemukan dan digunakan massal sehingga kita terhindar dari ‘kiamat’ kecil hasil kebodohan manusia sendiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini