Seorang WNI Pekerja Kapal Disandera Milisi Houthi Yaman

Baca Juga

MATA INDONESIA, ABU DHABI – Warga negara Indonesia (WNI) saat ini sedang disandera milisi Houthi Yaman. Kondisi WNI bernama Surya Hidayat Pratama ini berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) itu kini dalam keadaan sehat.

Hal itu dinyatakan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, Rabu 12 Januari 2022.

Penyanderaan itu terjadi pada 7 Januari 2022. Saat itu, pria yang bertugas sebagai ABK di sebuah kapal pengangkut peralatan medis untuk rumah sakit lapangan di Arab Saudi itu, dihadang milisi Houthi ketika berada di Pulau Socotra, Yaman.

“ABK dengan inisial SHP telah berkomunikasi dengan pihak keluarga. Ia menginformasikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik dari pihak Houthi,” ujar Judha.

SHP bekerja di kapal kargo Rwabee milik Uni Emirat Arab (UEA). “Kapal tersebut saat ini ditahan kelompok Houthi di Yaman. Terdapat 10 ABK lainnya dari berbagai kewarganegaraan,” kata Judha.

Kemlu melalui Perwakilan RI yang berada di Abu Dhabi, Muscat dan Riyadh sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan SHP.

Berdasarkan keterangan Corps Alumni Bumiseram Makassar (CABM), Surya, beserta 10 rekannya dari berbagai negara telah pindah ke Porta Camp di Yaman. CABM adalah organisasi alumni Politeknik Ilmu Pelayaran, di mana Surya menjadi anggotanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia

Sistem Kontrak Kerja jadi Masalah Generasi Muda, GMNI Singgung Keadilan Ketenagakerjaan di Indonesia Kondisi ketenagakerjaan saat ini menghadirkan berbagai tantangan signifikan yang berdampak pada kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi ketidakpastian kerja dan fenomena fleksibilitas yang eksploitatif atau dikenal sebagai flexploitation. Sistem kontrak sementara kerap menjadi salah satu akar permasalahan, karena tidak menjamin kesinambungan pekerjaan. Situasi ini semakin diperburuk oleh rendahnya tingkat upah, yang sering berada di bawah standar kehidupan layak, serta minimnya kenaikan gaji yang menambah beban para pekerja. Selain itu, kurangnya perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan yang tidak memadai, serta lemahnya penegakan hukum memperkuat kondisi precarization atau suatu kerentanan struktural yang terus dialami oleh pekerja. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya negara juga menjadi penghambat dalam mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang potensial, di mana banyak pekerja terjebak dalam tekanan produktivitas tanpa disertai perlindungan hak yang memadai. Dalam konteks ini, generasi muda, termasuk kader-kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dinamika pasar kerja yang semakin eksploitatif. Generasi ini kerap menghadapi kontradiksi antara ekspektasi tinggi terhadap produktivitas dan inovasi dengan realitas kerja yang penuh ketidakpastian. Banyak dari mereka terjebak dalam sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, seperti tuntutan kerja tanpa batas waktu dan kontrak sementara tanpa jaminan sosial yang memadai. Akibatnya, kondisi precarization semakin mengakar. Bagi kader GMNI, yang memiliki semangat juang dan idealisme tinggi untuk memperjuangkan keadilan sosial, situasi ini menjadi ironi. Di satu sisi, mereka harus tetap produktif meskipun kondisi kerja tidak mendukung, sementara di sisi lain mereka memikul tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan aspirasi kolektif para pekerja. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi kesejahteraan individu, tetapi juga dapat mengikis potensi intelektual, semangat juang, serta daya transformasi generasi muda dalam menciptakan struktur sosial yang lebih adil. Oleh karena itu, peran negara menjadi sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang konkret dan menyeluruh. Kebijakan ini harus memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk perlindungan sosial yang layak, serta penegakan regulasi yang konsisten untuk mengurangi ketimpangan dan menghentikan eksploitasi dalam sistem kerja fleksibel. Tanpa langkah nyata tersebut, ketimpangan struktural di pasar tenaga kerja akan terus menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda dan stabilitas tatanan sosial secara keseluruhan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini