MATA INDONESIA, JAKARTA-43 narapidana pemeluk agama konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus Hari Raya Imlek 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami menyebut, remisi khusus diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana.
“Dengan syarat mereka sudah mengikuti program pembinaan dan tentu selama menjalani masa pidana tidak melanggar hukum serta kedisiplinan. Yang jelas ini implementasi langsung Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020,” ujar Utami dalam keterangan tertulis, Sabtu 25 Januari 2020.
Utami mengatakan 42 Narapidana mendapatkan remisi khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Narapidana yang mendapatkan remisi ini antara lain 10 orang menerima pengurangan tahanan 15 hari.
Kemudian 23 orang menerima remisi 1 bulan. Lalu 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. “Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II (remisi khusus II) atau langsung bebas,” katanya.
Dari 43 narapidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima remisi khusus Hari Raya Imlek terbanyak yaitu sebanyak 16 Narapidana.
Sementara itu, Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah lainnya seperti Bali, Banten, DKIÂ Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang Narapidana, 61.987 orang Tahanan dan 2.476 orang Anak.