Senang dengan Perintah Jokowi, KPK Desak Para Menteri Segera Lakukan Ini

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senang perintah pertama Presiden Jokowi kepada Kabinet Indonesia Maju adalah, “Jangan Korupsi!” Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku menyambut baik perintah tersebut dan enam lainnya.

“Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi,” ujar Febri, Kamis 24 Oktober 2019.

Maka, Febri mengingatkan agar anggota Kabinet Indonesia Maju segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai bagian melaksanakan perintah presiden tersebut.

Ketentuannya, pertama bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan pada tahun 2019 telah menyampaikan LHKPN periodik, maka LHKPN berikutnya cukup dilakukan pada  Januari sampai 31 Maret 2020.

Selain itu, melalui pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan Tahun 2019.

Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.

Ketiga, bagi mantan menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan.

Dia mengatakan kesadaran pucuk pimpinan untuk menyampaikan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya.

Apalagi proses pelaoran saat ini jauh lebih mudah karena menggunakan mekanisme penyampaian LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/,.

Selain itu, kata dia, setiap kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi penyampaian LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.

Adapun dasar hukum kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya:

Pertama, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Noor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dan keempat, peraturan di masing-masing kementerian/lembaga.


KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini